Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Ini Syaratnya

JAKARTA - BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdampak selama PPKM Darurat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkan BLT subsidi gaji.
Salah satu syarat mendapat BLT Subsidi Gaji adalah warga negara Indonesia dan memiliki nomer induk kependudukan.
Baca Juga: Cair! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening
"Pekerja atau buruh yang mendapatkan susbdi upah yaitu WNI, NIK pekerja atau buruh terdaftar," kata Ida dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).
Lalu, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja yang Dirumahkan
"Terdaftar Jamsos ketenakaejraan di BPJS ketanagakerjaan yang terbukti BPJS ketenakarjaan di 2021," katanya.
Sebelumnya
0 Response to "Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Ini Syaratnya"
Post a Comment