Kepergok ke Luar dari Rumah Janda Pria Beristri Diringkus Sudah Lama Diintai

SIGLI - Lelaki berinisial ZA (55), warga Gampong Mee Hagu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda berinisial SB (52) di gampong yang sama.

ZA bersama SB diangkut ke Polsek Peukan Baro. Peristiwa itu terjadi Selasa (10/8/2021) malam. Kemudian, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 03.35 WIB, keduanya dijemput anggota Satpol PP dan WH Pidie.

Saat ini, ZA dan wanita SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie. Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Prohaba, Kamis (12/8/2021) mengatakan, saat ini ZA bersama janda berinisial SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.

Sementara ZA yang telah berkeluarga, satu gampong dengan SB. Ia jelaskan, ZA ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda SB. Warga telah lama mengintai, ketika ZA masuk ke rumah tersebut. “Sehingga saat ke luar, ZA langsung ditangkap warga.

Pasangan nonmuhram itu akhirnya digelandang ke Mapolsek Peukan Baro, yang akhirnya diserahkan kepada WH,” jelasnya. Ia menyebutkan, perbuatan keduanya melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 25 dan Pasal 37 dengan delik jarimah zina. Disebutkan, peradilan gampong berwenang diselesaikan kasus khalwat karena terjadi di satu gampong dan pelakunya orang gampong tersebut. Namun, jika tidak mampu diselesaikan dengan peradilan adat gampong, maka proses hukum berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (naz)

0 Response to "Kepergok ke Luar dari Rumah Janda Pria Beristri Diringkus Sudah Lama Diintai"

Post a Comment