Peringatan HUT Ke-61 UUPA di ATRBPN Kendal Bupati Dico Serahkan Sertifikat Tanah

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL â€" Dalam rangka HUT ke-61 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal mengadakan upacara secara sederhana, Jumat (24/9/2021).

Sebelumnya ATR/BPN Kendal telah memberikan Sertifikat Redistribusi kepada 95 orang di wilayah Bringinsari Sukorejo dengan luasan bidang tanah seluas 23,63 Hektar.

Kepala Kantor Pertanahan Agung Taufik Hidayat mengatakan pada 2021 BPN menargetkan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 65.433 bidang hingga akhir tahun.

“Selain menyelesaikan sertifikat Redistribusi yang sebelumnya langsung diberikan oleh Presiden RI secara simbolis, kami juga sedang mengerjakan program sertifikasi tanah Nasional melalui PTSL,” ujar Agung Taufik Hidayat.

Adapun pengerjaan PTSL yang saat ini telah selesai dilakukan oleh ATR/BPN Kendal sebanyak 55.000 bidang.

Pada HUT UUPA, BPN juga telah berinovasi dengan membuat sistem pendaftaran secara online melalui aplikasi Loketku.

Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam Upacara HUT UUPA.

Dalam amanat Menteri ATR/BPN disampaikan oleh Bupati yang menjelaskan peringatan hari agraria tata ruang tahun 2021 ini mengusung tema "Percepatan pemulihan ekonomi melalui pelayanan tata ruang dan pertahanan yang profesional".

Dengan maksud melaksanakan UU cipta kerja dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM serta mendorong investasi.

Seusai pacara terdapat penyerahan sertifikat secara simbolis yang diberikan oleh Bupati Dico M. Ganinduto.

Sertifikat yang diberikan di antaranya asset Pemerintah Daerah Kendal, Sertifikat PTSL tahun 2021, Sertifikat program Redistribusi tanah TA. 2021, Sertifikat Kawasan Industri Kendal, Sertifikat Wakaf, dan Sertifikat satker pelaksanaan jalan Nasional Wilayah II Jateng. (*)

Related Posts

0 Response to "Peringatan HUT Ke-61 UUPA di ATRBPN Kendal Bupati Dico Serahkan Sertifikat Tanah"

Post a Comment