Kedapatan Simpan Sabu Dua Residivis Narkoba Ditangkap Personel Polres Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dua orang Residivis Narkoba berinisial DR (37) dab KH (29) kembali diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau, Sabtu 11 September 2021.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK melalui Kasatres Narkboa Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan dirumah salah satu pelaku di Jalan Jendral Sudirman Gg. Swadaya Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
“Kedua pelaku merupakan residivis dengan perkara tindak pidana Narkotika,†ujar Kasat.
Kemudian lanjutnya, dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil mengamankan barang bukti berupa empat plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,40 gram.
• Satresnarkoba Polres Bengkayang Musnahkan Lima Gram Narkotika
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku berisial KH, petugas juga berhasil mengamankan barang butki lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa satu tas kecil bertuliskan cam box, satu lembar tissu warna putih, satu buah masker warna biru, satu gulung alumunium foil, satu unit timbangan digital merek GHL warna hitam, satu sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih.
“Serta dua buah korek api gas warna kuning dan merah, satu buah ATM, satu unit HP Redmi warna biru berikut simcard dan Uang tunai sejumlah Rp 2.061.000),†jelas Iptu Donny.
“Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,†pungkasnya.
0 Response to "Kedapatan Simpan Sabu Dua Residivis Narkoba Ditangkap Personel Polres Sanggau"
Post a Comment