Pelat Nomor Cantik Juga Diubah Jadi Putih Tulisan Hitam

Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan baru Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam juga berlaku untuk jenis TNKB pilihan atau dikenal dengan istilah pelat nomor cantik. Meski begitu secara tampilan pelat nomor cantik dikatakan akan 'lebih berkualitas' daripada yang biasa.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah berlaku sejak 5 Mei 2021. Namun Korlantas Polri menjelaskan saat ini aturan itu belum diterapkan, kemungkinan dilakukan pada 2022 saat pengadaan material siap.

Sebelumnya pelat nomor cantik memiliki desain warna dasar hitam tulisan putih namun dapat berubah warna jika terpapar cahaya. Desain ini diluncurkan Korlantas Polri pada 2019.


Menurut penjelasan Korlantas saat peluncuran itu, pelat nomor cantik punya latar hitam dengan tulisan putih seperti pelat nomor pribadi pada umumnya. Namun latar hitam itu akan berubah menjadi abu-abu seperti putih saat kena cahaya dan tertangkap kamera, sedangkan tulisan hitam akan berubah menjadi putih.

Pelat nomor cantik tidak berlaku umum sebab hanya untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 dengan biaya penerbitan mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Saat itu Korlantas tak menjelaskan detail mengapa perubahan warna itu bisa terjadi, namun dikatakan pencetakannya menggunakan alat baru hot stamping dan embossing dengan material berbeda.

Pelat NomorPelat nomor cantik atau TNKB pilihan yang didesain dapat berubah warna menjadi putih tulisan hitam saat terkena cahaya. (Dok. Istimewa) Ganti desain

Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Taslim Cahiruddin menjelaskan sejak penerbitan pelat nomor cantik ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut PP 60/2016 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, Korlantas menilai pelat nomor jenis ini mesti dibedakan dengan pelat nomor biasa sebab itu dibuat desain yang berbeda.

Namun penerapan desain yang bisa berubah warna sejak 2019 dikatakan sulit lantaran kendala bahan baku dan harganya mahal. Maka itu desainnya diubah lagi menjadi latar putih tulisan hitam yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

"Rancangan awal memang kita menerbitkan TNKB awal yang bisa berubah warna ketika mendapatkan sinar dari hitam menjadi putih, akan tetapi karena sulit mendapatkan bahan baku dan mahal maka diubah lagi nomor pilihan warna dasar putih tulisan hitam," jelas Taslim melalui pesan singkat, Jumat (13/8).

Taslim juga merinci bahwa pelat nomor cantik putih tulisan hitam memiliki perbedaan dibanding pelat nomor biasa, yakni terdapat laminasi yang membuatnya lebih berkualitas.

"Perbedaannya hanya jika TNKB warna dasar putih pakai cat, sementara nomor pilihan dengan warna dasar putih menggunakan bahan laminasi," ucap dia.

"Laminasi itu sifatnya hanya untuk lebih berkualitas saja, itu yang menjadi dasar penarikan PNBP," lanjut Taslim.

Alasan pelat nomor putih tulisan hitam

Penggantian warna dasar pelat nomor menjadi putih tulisan hitam dikatakan agar memudahkan pengawasan dan penindakan menggunakan kamera berbasis sistem elektronik (ETLE). Hasil tangkapan kamera yang jernih diperlukan polisi lantaran digunakan sebagai barang bukti penindakan.

Saat ini disebut kamera ETLE dapat bermasalah saat menangkap visual pelat nomor hitam tulisan putih. Kendala yang diungkap misalnya angka '5' terekam seperti huruf 'S' atau angka '1' terbaca 'I'.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Pelat Nomor Cantik Juga Diubah Jadi Putih Tulisan Hitam"

Post a Comment