Mobil Jokowi Menepi saat Ambulans Meraung di Samarinda

Jakarta, CNN Indonesia --

Video ambulans menyalip rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat viral di media sosial. Rekaman viral ambulans salip rombongan presiden itu terjadi ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (24/8).

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan kejadian viral ambulans salip rombongan presiden tersebut. Menurut dia, saat itu, rangkaian presiden mendengar raungan sirine ambulans dari belakang.

"Presiden mendengar ada sirine ambulans dari belakang, [rangkaian presiden tidak menggunakan sirene], berarti itu ada sirine khas ambulans yang harus didahului, yang tentunya sedang bertugas membawa pasien," ujar Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).


Mendengar sirine ambulans tersebut, rombongan presiden langsung memberi jalan. Hal ini agar ambulans dapat segera mendahului rangkaian.

"Maka rangkaian presiden memberi jalan untuk didahului (melintas) rangkaian," paparnya.

Berdasarkan informasi di unggahan @info_samarinda pada Selasa (24/8), kejadian itu diketahui terjadi di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam video terlihat rombongan konvoi Jokowi beriringan di ruas kanan jalan, dimulai dari dua unit Toyota Kijang Innova di barisan depan, lalu disusul grup moge Polisi Militer.

Setelah itu ambulans Daihatsu Luxio tiba-tiba melintas kencang dari ruas kiri jalan sambil membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator.

Usai ambulans itu melintas lantas Mercedes-Benz S600 Guard dengan pelat nomor merah 'Indonesia 1' dipacu normal kembali beberapa saat kemudian.

[Gambas:Video CNN]

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang berlaku, konvoi presiden wajib memberi jalan bagi ambulans yang ingin mendahului, hal ini disebabkan ambulans lebih prioritas. Demikian pula ambulans mesti memberi jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran yang ingin melintas lebih dulu.

Urutan kendaraan prioritas di jalanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(dmi/kid)

[Gambas:Video CNN]

Related Posts

0 Response to "Mobil Jokowi Menepi saat Ambulans Meraung di Samarinda"

Post a Comment