Waktunya Membeli Rumah Pajak Ditanggung Pemerintah Ini Kriterianya

TRIBUNBANTEN.COM - Peningkatan penyebaran Covid-19 pada beberapa bulan kemarin, kembali memukul perekonomian Indonesia.
Pemerintah terpaksa menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu guna meredam penyebaran Covid-19, yang secara langsung berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi, satu di antaranya sektor perumahan.
Dampak nyata Covid-19 terhadap sektor ini terlihat pada penurunan volume penjualan karena masyarakat banyak yang mengalami keguncangan ekonomi.
Baca juga: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apa Bedanya? Ini Penjelasannya
Di samping itu, timbul kendala baru, yaitu kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan karena penurunan pendapatan, serta adanya gangguan dalam rantai pasok usaha.
Sektor perumahan merupakan sektor yang strategis dalam perekonomian.
Sektor ini mempunyai dampak berganda (multiplier effect) yang kuat dan menyerap tenaga kerja yang besar.
Sektor ini berpotensi menumbuhkan ekonomi hingga Rp 48,8 triliun per tahun, berdampak pada 174 sektor ekonomi lainnya, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja hingga 4,23 juta orang per tahun.
Demi mendorong aktivitas ekonomi di tengah kelesuan akibat pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor ini pada periode Maret-Agustus 2021, melalui PMK-21/PMK.010/2021.
Baca juga: Insentif Pajak Khusus Pedagang Eceran, Pajak Sewa Toko Gratis
Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 11 Juni 2021 memutuskan memperpanjang periode insentif hingga Desember 2021.
0 Response to "Waktunya Membeli Rumah Pajak Ditanggung Pemerintah Ini Kriterianya"
Post a Comment