Kisruh Sentul City Polisi Ungkap Kejanggalan Perusakan Kantor Desa

VIVA â€" Kepolisian Resor Bogor tetap melanjutkan proses  para warga yang merusak kantor desa saat aksi penolakan penggusuran oleh PT Sentul City Tbk, pada Sabtu 2 Oktober lalu. 

Meski Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar sudah mencabut laporannya. Saat ini saat pelaku ditangkap bernama Ade Emon (41) dan sekitar 5 orang masih buron.

“Memang pelapor sudah mencabut laporannya di Polres Bogor, tetapi perkara ini kan bukan perkara aduan ya, jadi tetap kita lanjutkan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat ditanya Kepala Desa Bojong Koneng telah mencabut laporan warga yang merusak kantor desa dan musyawarah, Selasa 6 Oktober 2021, di Polres Bogor.

Harun mengungkapkan, alasan pertimbangan melanjutkan proses hukum warga ini lantaran perkara yang menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Saat ini sudah satu pelaku yang ditangkap berinisial EM, dan beberapa lainnya masih dalam pengejaran polisi. 

“Sementara masih satu, ini kemarin kita sudah berupaya untuk melacak ke sana namun dari tersangka-tersangka yang kita cari ini masih tidak ada di tempat. Tetapi tetap kita melakukan pengejaran,” jelasnya.

Harun mengatakan, berbagai langkah dilakukan untuk meredam konflik sosial antara sentul City dan warga. Di antaranya menjaga pengamanan di lokasi dan mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi. 

“Saran saya warga jangan terprovokasi oleh provokator,” jelasnya. 

Related Posts

0 Response to "Kisruh Sentul City Polisi Ungkap Kejanggalan Perusakan Kantor Desa"

Post a Comment