RI Akhiri Perjanjian REDD Gara-gara Norwegia Tak Penuhi Kewajiban

VIVA â€" Pemerintah memutuskan untuk mengakhiri perjanjian REDD+ dengan Norwegia --soal penurunan emisi gas rumah kaca akibat penebangan hutan (deforestasi) dan kemerosotan kondisi hutan-- karena Indonesia menganggap negara itu tidak memenuhi kewajiban pembayaran dana.
Perjanjian Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), antara kedua  negara itu diakhiri terhitung 10 September 2021, dan disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI Redd+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Jumat.

“Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016 dan 2017 yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional,” kata Kemenlu RI.

Kemenlu pun mengatakan bahwa pemutusan kerja sama REDD+ tersebut tidak akan berpengaruh pada komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.

Related Posts

0 Response to "RI Akhiri Perjanjian REDD Gara-gara Norwegia Tak Penuhi Kewajiban"

Post a Comment