OJK Cabut Izin Usaha BPRS Asri Madani di Jember

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara di Kabupaten Jember, Jawa Timur terhitung sejak 15 September 2021.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-135/D.03/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara yang beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No.02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 15 September 2021," tulis pengumuman yang disampaikan Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution, dikutip Jumat (17/9/2021).


Dengan pencabutan izin usaha ini, maka, kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.


[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Related Posts

0 Response to "OJK Cabut Izin Usaha BPRS Asri Madani di Jember"

Post a Comment