Mantan Suami Nindy Ayunda Ngaku Khilaf Lakukan KDRT

VIVA â€" Askara Harsono divonis dua bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Askara dilaporkan oleh mantan istrinya yakni Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada bulan Desember tahun 2020 lalu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 21 September 2021, Askara dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama dua bulan.
Askara Harsono dianggap terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
0 Response to "Mantan Suami Nindy Ayunda Ngaku Khilaf Lakukan KDRT"
Post a Comment