Tergesa-gesa Revisi Aturan PLTS Atap Bisa Bobol Keuangan Negara

VIVA â€" Penolakan pada rencana Pemerintah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen kian meluas. Hal itu, karena banyak instansi terdampak atas revisi aturan PLTS Atap yang tergesa-gesa tersebut.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan Kementerian ESDM harus menimbang secara matang rencana mengubah aturan PLTS Atap meski alasannya demi meningkatan kapasitas penggunaan PLTS Atap secara masif. 

Dia khawatir aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat. Sebab, revisi tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, khususnya PLN dan Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Belanja di RAPBN 2022 Sebesar Rp2.708,7 Triliun, Ini Rinciannya
 
"Kami (Komisi VII) akan tanyakan dalam raker dengan Menteri ESDM. Dari semua pihak yang terkait dengan PLTS Atap, yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan. Sudah utangnya banyak, mesti membeli lagi listrik dari PLTS Atap yang mayoritas punya orang-orang kaya di perkotaan. Padahal pasokan listrik di kota kan oversupply," ujar Mulyanto saat diskusi dengan editor energi secara virtual, Rabu 18 Agustus 2021. 

Menurut dia, jika pemerintah ingin mendorong energi baru dan terbarukan (EBT) dan menggerakkan minat masyarakat maka pemerintah harus fasilitasi, seperti ada insentif atau regulasi yang mendukung. 

0 Response to "Tergesa-gesa Revisi Aturan PLTS Atap Bisa Bobol Keuangan Negara"

Post a Comment