Pelanggar Gage PPKM cuma Diputarbalik Polisi Siapkan Sanksi Tilang

VIVA â€" Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji penerapan sanksi tilang bagi para pelanggar pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta. Kebijakan gage diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kami," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 16 Agustus 2021.

Kata dia, sanksi tilang bisa saja dilakukan baik manual atau lewat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Tapi, pihaknya masih menunggu soal rambu-rambu di delapan titik tersebut. 

Dia menjelaskan, sanksi tilang sendiri merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Merujuk pasal itu, pelanggar akan didenda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan. Sejauh ini memang para pelanggar belum ditilang. Mereka hanya diminta putar balik oleh polisi.

0 Response to "Pelanggar Gage PPKM cuma Diputarbalik Polisi Siapkan Sanksi Tilang"

Post a Comment