Masuk Pasar Langon Tegal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Berlaku Mulai 1 Agustus 2021

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Warga yang akan memasuki tempat publik seperti pasar tradisional, mal, hingga perkantoran di Komplek Balai Kota Tegal harus menunjukkan sertifikat telah menjalani vaksinasi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kebijakan harus menunjukkan kartu vaksin ini mulai diberlakukan pada Minggu (1/8/2021).

"Berlaku hingga seterusnya."

"Kota Tegal jadi kawasan wajib vaksin."

"Jadi warga yang akan memasuki tempat publik, baik ke balai kota, mal, sampai pasar harus sudah divaksin," kata Hartoto seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Masuk Balai Kota Tegal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Berlaku Mulai Agustus 2021

Baca juga: Empat Camat di Kabupaten Tegal Diperiksa Polisi, Berawal dari Foto Viral Tak Pakai Masker

Baca juga: Berikut Update BOR RSUD Kardinah Tegal, Ini Data Sepekan Terakhir

Baca juga: drg Agus Dwi Sulistyantono Jabat Plt Direktur Utama RSUD Kardinah Kota Tegal

Di Pasar Langon, Tegal Timur misalnya, pengelola pasar memeriksa satu per satu pengunjung pasar.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka diminta pulang atau atau menjalani vaksinasi di tempat.

Hal yang sama juga terpantau di gerbang masuk perkantoran di Kompleks Balai Kota Tegal.

Petugas Satpol PP yang berjaga memeriksa kartu vaksin baik untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan tersebut, maupun warga.

Hartoto mengatakan, Pemkot Tegal mendirikan gerai vaksin di tempat publik untuk warga yang belum disuntik vaksin Covid-19.

0 Response to "Masuk Pasar Langon Tegal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Berlaku Mulai 1 Agustus 2021"

Post a Comment