KPK Optimistis Eks Mensos Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara
VIVA â" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhi hukuman 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa terhadap Juliari. Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 22 Agustus 2021.
0 Response to "KPK Optimistis Eks Mensos Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara"
Post a Comment