Kominfo Terbitkan Aturan Revisi Jadwal Suntik Mati TV Analog

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menggulirkan aturan baru terkait perubahan jadwal suntik mati tv analog (Analog Switch Off/ ASO) ke tv digital.

Aturan jadwal ASO itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo no 11 Tahun 2021. Dalam aturan ini disebutkan jadwal ASO resmi dilakukan dalam tiga tahap mulai April 2022.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate, menjanjikan payung hukum terkait penundaan tahap awal penghentian siaran TV Analog, akan segera keluar sebelum 17 Agustus 2021 mendatang.


Namun, akibat situasi pandemi Covid-19, perpanjangan PPKM, dan masukan beberapa pemegang kepentingan (stakeholder), ASO pun diundur jadi April 2022.

"[Terkait pergeseran jadwal ASO, sudah terbit] Permenkominfo no 11/2021," ujar Johnny kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Rabu (18/8).

Lewat konferensi pers, Johnny sempat menuturkan rencana awal suntik mati TV Analog tahap I mulanya terjadwal pada 17 Agustus 2021. Namun rencana itu ditunda dengan beberapa alasan, salah satunya ialah perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Namun terjadi peningkatan pandemi. Di mana ada kebijakan PPKM, ada kebijakan PPKM level 1, 2, 3, dan 4. Kami melakukan review kembali tahapan analog switch off itu," tegas Johnny saat konferensi pers Pelantikan Dirjen IKP, di Jakarta, yang disiarkan lewat akun Youtube (10/8).

Tiga tahap ASO berdasarkan Permenkominfo no. 11/2021 adalah sebagai berikut.

  • Tahap pertama: akhir April 2022,
  • Tahap kedua: akhir Agustus 2022,
  • Tahap ketiga: awal November 2022.

  • Aturan ini mengubah ketentuan pada Permen Kominfo No.6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran mengatur jadwal suntik mati tv analog dilakukan dalam lima tahap mulai 17 Agustus 2021.

    Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen), analog switch off (ASO) atau suntik mati TV Analog paling lambat harus dilakukan pada 2 November 2022.

    (can/eks)

    [Gambas:Video CNN]

    0 Response to "Kominfo Terbitkan Aturan Revisi Jadwal Suntik Mati TV Analog"

    Post a Comment