Ketua DPRD Kabupatan Sambas Beri Semangat Warga Binaan Penghuni Rumah Tahanan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam rangka semarak hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, disambut bahagia oleh para warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas. Pasalnya, setiap helatan peringatan 17 Agustus, para warga binaan yang ada di lapas dan Rutan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Terutama bagi yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah diatur negara. Hal yang sama juga diperoleh warga binaan di Rutan Kelas IIB Sambas. Total ada 282 orang warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau masa tahanan.
Dimana 186 orang diantaranya mendapatkan remisi normal atas pidana umum dan 96 orang mendapat remisi sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 atau PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait pidana khusus.
⢠Ketua Komisi II DPRD Sambas Minta Program Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar ya g hadir bersama Bupati Sambas di upacara Remisi menyempatkan berkomunikasi dengan beberapa warga binaan.
Karenanya kata ketua DPRD, dia mengajak kepada seluruh warga binaan di Rutan Sambas untuk bersyukur dengan adanya pemberian remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.
Dikatakan Ketua DPRD, pengurangan masa tahanan tersebut adalah bagian dari nikmat Allah yang patut disyukuri.
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)
"Alhamdulillah, warga binaan lapas Kelas II B Sambas, kemarin turut mendapatkan pengurangan masa tahanan atau yang biasa disebut pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo," ujarnya, Senin 23 Agustus 2021.
"Ini patut disyukuri, semoga dengan pengurangan masa tahanan ini, mudahan dalam waktu dekat, ada yang bisa langsung bebas atau paling tidak, membuat berkurang masa tahanan keseluruhan. Serta jadikan ini momentum baik ini untuk berkomitmen merubah jalan hidup kita menjadi lebih baik kedepannya," tutur Ketua DPRD.
Kata dia pemberian remisi yang disampaikan langsung oleh Bupati Sambas pada momentum hari kemerdekaan kemarin disaksikan juga oleh Forkopimda.
Upaya ini kata dia sebagai bentuk perhatian dan kepedulian dari Pemerintah atas hak-hak Warga Binaan. Terlebih bagi warga binaan yang dinilai memiliki penilaian baik oleh para petugas.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini, dalam rangka momentum kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021. Sebagai peringatan bersejarah kemerdekaan negara kita. Ini adalah bentuk kepedulian negara, kepedulian pemerintah kepada warga binaan lapas ataupun rumah tahanan," tegas H Abu Bakar.
⢠Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-76, Rutan Sambas Gelar Lomba Panjat Pinang
Dia juga menambahkan, pembelajaran yang didapat di rutan adalah pengalaman yang berharga. Kata Abu Bakar, pembelajaran-pembelajaran yang didapat, berdampak positif bagi para warga binaan menghadapi kehidupan selanjutnya.
"Pembelajaran atau penghidupan di Lapas ini, bukanlah dari akhir segalanya. Sebaliknya, kita bisa jadikan momentum penting dalam hidup kita untuk berbuat lebih baik lagi kedepannya, untuk berubah menjadi yang bermanfaat bagi yang lainnya," katanya.
"Untuk tidak jatuh di lubang yang sama. Dengan bekal pembelajaran yang diterima di Rutan, insya Allah, kebaikan untuk kembali ke masyarakat terbuka dengan luas," tutup Abu Bakar. (*)
0 Response to "Ketua DPRD Kabupatan Sambas Beri Semangat Warga Binaan Penghuni Rumah Tahanan"
Post a Comment