Kemendagri Dorong Peran Desa Sebagai Subjek Pembangunan
Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa tak lagi hanya ditempatkan sebagai objek dalam pembangunan, melainkan juga sebagai subjek sekaligus fondasi. Sehingga, kini desa memegang peran strategis.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MIPI yang juga Sesditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Imran dalam webinar Konsep Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Capaian, Tantangan dan Harapan Pembangunan yang digelar pada Sabtu (14/8).
"Desa dipandang tidak lagi sebagai objek pembangunan, karena itu sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan berbagai urusan," kata Imran.
Pada webinar tersebut, Imran juga mengutip pernyataan Bung Hatta yang berbunyi, "Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa."
Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Sugito selaku narasumber webinar menekankan, UU Desa telah memberi ruang sangat besar dalam mengatur urusan setempat, sehingga desa menjadi subjek pembangunan.
"Desa sekarang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ini, diberikan kewenangan sekaligus support dalam rangka membiayai aktivitas pembangunan yang ada," ujar Sugito.
Dia menambahkan, sebagai kesatuan masyarakat hukum dan subjek hukum, desa juga memiliki peranan di rumah sendiri lewat pemanfaatan sumber pendanaan desa, baik dari dana desa maupun hibah.
Untuk itu, Kemendes menilai perlu diadakan program penajaman arah kebijakan demi meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, serta penanggulangan kemiskinan, antara lain bersinergi dengan agenda prioritas nasional melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa.
(rea)
0 Response to "Kemendagri Dorong Peran Desa Sebagai Subjek Pembangunan"
Post a Comment