Keluarga Bupati Payapo Tolak Pemakaman Sesuai Prosedur Covid Polda Maluku Belum Tempuh Jalur Hukum

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku tak mempidanakan tindakan keluarga almarhum Bupati Seram Bagian Barat Muhamad Yasin Payapo yang menolak pemakaman secara prosedur Covid-19.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan pihaknya siap memproses tindakan tersebut, namun masih menunggu laporan dari Satgas Covid-19.

"Kita dari kepolisian siap melakukan proses hukum terhadap keluarga. Namun, sampai saat ini belum ada laporan polisi dari satgas covid sendiri," ungkapnya pada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (3/8/2021).

Kepolisian sebutnya, tidak akan tebang pilih memproses masyarakat karena mengambil mayat keluarganya yang meninggal terpapar Covid-19.

Namun sesuai prosedur, pihaknya harus menunggu adanya laporan polisi terlebih dahulu, agar bisa ditindaklanjuti.

"Sampai sekarang belum ada laporan sama sekali," ujar dia.

Baca juga: Pemakaman Bupati Yasin Payapo Tanpa Protokol Kesehatan, Ini Tanggapan Warga

Baca juga: Ratusan Pelayat Iringi Proses Pemakaman Bupati Yasin Payapo

Roem menyesalkan tindakan keluarga almarhum Yasin Payapo yang menolak pemakaman secara prosedur Covid-19.

"Almarhum merupakan seorang pejabat, dan anak-anaknya juga ada yang pejabat juga harusnya memberikan contoh. Namun sangat disayangkan mereka menolak. Sudah pasti kalau kita ambil tindakan saat itu kan tidak mungkin,” kata Roem.

Pemakaman Jenazah Bupati Seram Bagian Barat, Yasin Payapo. (Ode Dedy Azis)
Roem mengatakan Satgas Covid-19 Maluku dan Kota Ambon sebetulnya sudah mendatangi rumah duka untuk berkoordinasi mengenai pemakaman. 

0 Response to "Keluarga Bupati Payapo Tolak Pemakaman Sesuai Prosedur Covid Polda Maluku Belum Tempuh Jalur Hukum"

Post a Comment