Kelanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Otsus di DPPAD Papua Uang Rp 3566 Miliar Telah Dikembalikan
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dugaan kasus korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, kini sudah menemui titik terang.
Kepala Kejati Papua, Nicolaus Kondomo memastikan telah menerima pengembalian uang dari DPPAD Papua.
"Kejati Papua telah melakukan penyelamatan uang negara Rp 3,566 miliar. Itu merupakan pengembalian dari pihak DPPAD Papua," ujar Nicolaus, saat jumpa pers secara virtual, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Kapolda Papua Ungkap Kelanjutan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Mamberamo Raya: Ada Tersangka Lain
Dana tersebut kini berada di rekening titipan Kejati Papua dan akan segera diserahkan ke kas negara.
Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Nicolaus belum dapat memberi kepastian karena penyidiknya masih terus melakukan pendalaman.
"Sampai saat ini kami belum menentukan sikap terhadap penanganan kasus tersebut karena kami akan mengkaji lebih dalam," kata dia.
Dalam keterangannya, Nicolaus juga menyampaikan bila sejauh ini sudah ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi.
Saksi-saksi tersebut berasal dari DPPAD dan Inspektorat Papua.
Menurut dia, dugaan kerugian negara diperoleh karena ada penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19 di Mamberamo Raya Papua Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Ini Kata Kapolda Papua
"Dana tersebut berasal dari kegiatan yang sudha dilaksanakan, yaitu, supervisi dan monitoring PBM sekolah, lalu evaluasi kinerja bidang pendidikan dan lomba keterampilan siswa," kata Nicolaus.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelidiki dugaan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, yang tidak sesuai prosedur.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
"Ini penyelidikan intel yang naik ke penyelidikan khusus penggunaan dana anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana Otsus di DPPAD Papua. Ada dana sekitar Rp 4 miliar yang diindikasikan melalui pemeriksaan yang dicairkan tidak melalui prosedur," ujar Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, 8 Maret 2021.
(Kompas.com/Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPPAD Papua Kembalikan Dana Rp 3,566 Miliar yang Diduga Diselewengkan"
0 Response to "Kelanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Otsus di DPPAD Papua Uang Rp 3566 Miliar Telah Dikembalikan"
Post a Comment