Polisi Satpol PP Lakukan Penyidikan Hanya Terkait Pelanggaran Perda

VIVA â€" Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus angkat bicara soal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, revisi pasal yang memberikan kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyidikan.
Menurut dia, Satpol PP yang memiliki sertifikat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berhak melakukan penyidikan. Namun, pengawasan tetap di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikat dari kepolisian dan harus jelas PPNS seperti apa,†kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Juli 2021.
Meski memiliki sertifikat, kata Yusri, Satpol PP melakukan penyidikan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), bukan penyidik seperti di kepolisian.
0 Response to "Polisi Satpol PP Lakukan Penyidikan Hanya Terkait Pelanggaran Perda"
Post a Comment