PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Berikut Daftar Wilayahnya
POS-KUPANG.COM - Penerima subsidi gaji tahun 2021 senilai Rp 1 juta hanya para pekerja yang berada di wilayah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Kebijakan pemerintah untuk melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diumumkan pada Rabu 21 Juli 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, program BSU tahun 2021 akan diberikan kepada para pekerja senilai Rp 500 ribu/bulan yang akan disalurkan satu kali untuk dua bulan yakni Rp 1 juta.
Baca juga: UPDATE Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah, Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok

BSU akan disalurkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat melalui bank penyalur.
Hal ini akan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Ida Fauziyah dalam konfrensi pers saat itu menjelaskan, pihakanya juga telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Kartwab Swasta Bakal Terima Lagi Subsidi Upah Tahun 2021, Simak Syaratnya!
Dikatakan Ida Fauziyah, "Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri." jelas Ida.
Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu 21 Juli 2021.
Baca juga: Cek Subsidi Gaji BLT BPJS 2021 Segera Cair, Menaker Umumkan Daftar Penerima, Jumlahnya Terbatas?
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
0 Response to "PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Berikut Daftar Wilayahnya"
Post a Comment