Pemko wajibkan sertifikat vaksin COVID-19 bagi warga ingin ke Sabang

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang menyatakan bagi masyarakat yang akan berangkat dari Banda Aceh ke Sabang atau sebaliknya, diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 atau hasil negatif tes usap (swab) antigen sebelum membeli tiket kapal penyeberangan.

Wali Kota Sabang Nazaruddin, Kamis, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 440/4709 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang pada Selasa (14/7) lalu, yang diteken langsung oleh dirinya.

“Ada beberapa poin dalam surat edaran itu yang harus dipatuhi warga Sabang maupun pendatang,” kata Nazaruddin di Kota Sabang.

Dalam surat edaran itu, dia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin tahap pertama atau kedua. Namun jika belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen negatif, dalam rentang waktu 2×24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin. Selanjutnya, pihaknya juga akan memberlakukan tes swab antigen secara acak kepada pelaku perjalanan.

Baca juga: Banda Aceh satu-satunya daerah zona merah COVID-19 di Aceh

Baca juga: Petugas menyegel kafe pelanggar prokes dan PPKM Mikro di Banda Aceh

Menurut Nazaruddin, kebijakan baru Pemko Sabang itu dalam menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 yang kini sedang berlaku di wilayah Banda Aceh, daerah yang menjadi pintu masuk ke Sabang.

“Dan semua persyaratan itu telah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2021 dan berakhir apabila dicabutnya PPKM mikro level 4 di Kota Banda Aceh oleh pemerintah,” katanya.

Sebelum mengeluarkan kebijakan itu, dirinya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sabang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang dalam upaya pengendalian kasus baru serta penyebaran virus corona di Pulau Weh itu.

“Semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

“Saya mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoaks tentang vaksin COVID-19, karena ini demi kebaikan bersama dan juga upaya kita untuk secepat mungkin mengakhiri pandemi ini,” katanya lagi.

Baca juga: Ulama Aceh: Patuhi prokes COVID-19 saat beribadah di masjid

Baca juga: Kemenkes sebut vaksinasi guru di Aceh rendah

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Pemko wajibkan sertifikat vaksin COVID-19 bagi warga ingin ke Sabang"

Post a Comment