Pemerintah Perketat Aturan Orang Asing Masuk ke Indonesia Simak Syaratnya

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperketat pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Kebijakan terbaru tersebut berlaku efektif mulai Rabu, 21 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

tribun video

Melansir akun Twitter @ditjen_imigrasi, seluruh orang asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM darurat, kecuali:

Baca juga: Aturan PPKM Level 4, Jam Operasional Mall Masih Dibatasi hingga Larangan Makan di Tempat

1. Orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas

2. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas

Ilustrasi layanan imigrasi di Indonesia. Ilustrasi layanan imigrasi bagi orang asing yang masuk ke Indonesia. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

3. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19; dan

5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca juga: Viral Video Pungli di Pelabuhan, Penumpang Diminta Bayar Rp 100 Ribu Agar Lolos Penyekatan PPKM

Melansir laman web Direktorat Jenderal Imigrasi, orang asing dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan di atas.

Related Posts

0 Response to "Pemerintah Perketat Aturan Orang Asing Masuk ke Indonesia Simak Syaratnya"

Post a Comment